HomeKesehatan10% Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Diduga Medsos sebagai Pemicunya

10% Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Diduga Medsos sebagai Pemicunya

10% Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Diduga Medsos sebagai Pemicunya – Hal ini diungkapkan Menkes Budi melalui sebuah video.

Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sedikin mengungkapkan hal tersbut melalui sebuah video dalam unggahan bersama di akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan dan akun pribadi miliknya.

Melansir SindoNews, unggahan tersebut di unggah pada hari Kamis, 12 Maret 2026.

Melalui unggahan tersebut, ia mengatakan bahwa temuan di atas didasarkan pada program Cek Kesehatan Gratis besutan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan.

Budi juga menyebutkan bahwasannya hak ini disebabkan oleh penggunaan media sosial yang berlebihan.

Budi mengatakan “Kami melihat langsung bagaimana penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memicu berbagai masalah pada anak dan remaja. Data Kementerian Kesehatan melalui program cek kesehatan gratis menunjukkan hampir 10% anak yang diperiksa memiliki indikasi masalah kesehatan jiwa,”.

Selain 10% anak terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, ia juga menuturkan bahwa ratusan ribu anak juga mengalami kecemasan dan juga depresi.

Katanya “Dengan ratusan ribu anak mengalami gejala kecemasan dan depresi. Ini adalah alarm yang serius bagi kita semua,”.

Baca juga : Seorang Gen-Z ini Klaim Dirinya Menjadi Presiden Usai Deklarasikan Negara Baru

Ia berpendapat bahwasannya paparan layar yang berlebihan terhadap anak bisa menjadi pemicu kecanduan yang mengganggu perkembangan kognitif anak-anak.

Selain itu, hal ini juga bisa memicu penurunan aktivitas fisik dan kualitas tidur anak.

“Paparan layar yang berlebihan mampu memicu kecanduan digital yang mengakibatkan terganggunya perkembangan kognitif, menurunkan aktivitas fisik hingga kualitas tidur pada anak-anak,” ungkap Budi.

Maka dari sanalah, ia mendukung adanya implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tumas) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Ia menuturkan “Sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Regulasi ini hadir bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi melainkan untuk menciptakan batasan yang aman,”

Budi menilai bahwasannya dengan penerapan aturan tersebut, dapat meminimalisir dampak buruk teknologi bagi perkembangan anak.

“Kita dapat memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa memanfaatkan teknologi dengan tetap bertumbuh dalam lingkungan yang seimbang. Melindungi kesehatan anak hari ini berarti menjaga masa depan anak cucu kita,” pungkas dia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments