Kominfo Akan Atur Aturan dan Izin Layanan VPN

    254

    Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) berencana untuk mengatur izin dan aturan seputar penggunaan VPN (Virtual Private Network). VPN memang sudah lama dipakai oleh banyak orang.

    Namun layanan VPN menjadi perbincangan dan marak digunakan pada Mei lalu saat pembatasan akses sosial media oleh Kominfo. Hal tersebut dikarenakan maraknya masyarakat yang mengakses VPN gratis saat pemblokiran kemarin.

    “Namun jangan khawatir karena VPN tidak bakal dilarang,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan.

    <@ads

    Mengapa? Karena VPN gratis memiliki banyak risiko yang membahayakan seperti pencurian data pengguna sampai perantara injeksi spyware.

    “Oleh karena itu kami kaji regulasi, VPN harus memiliki izin,” tambahnya.

    Sebelum ini, Menkominfo, Rudiantara menyerukan agar tidak menggunakan WhatsApp dan sosial media melalui VPN karena bisa terdampak terbukanya data-data pribadi dan menjadi akses masuknya malware ke smartphone.

    Sampai saat ini Kominfo masih belum bisa memberikan kepastian terkait kapan regulasi ini akan berlaku karena masih dikaji.