HomeFaktaBebas Visa WNI dipangkas hingga Tinggal 14 hari di Vietnam

Bebas Visa WNI dipangkas hingga Tinggal 14 hari di Vietnam

Bebas Visa WNI dipangkas hingga Tinggal 14 hari di Vietnam – Hal ini ditetapkan mulai 15 Juli.

KBRI Hanoi mengingatkan pelancong Indonesia untuk mengurus visa jika ingin tinggal lebih lama atau datang untuk tujuan selain wisata atau keluarga.

Revisi kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan Vietnam dan akan dimulai 15 Juli 2026.

WNI dikatakan hanya dapat menikmati fasilitas bebas visa selama 14 hari untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga.

Mengutip CNA ID, sebelumnya, pemegang paspor Indonesia sendiri dapat tinggal di Vietnam tanpa visa hingga 30 hari.

Dengan kebijakan baru ini, WNI yang ingin berada di Vietnam melebihi 14 hari atau berkunjung untuk tujuan selain wisata atau kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai dengan imigrasi setempat.

KBRI Hanoi melalui akun Instagram resmi menuliskan “KBRI Hanoi menginformasikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia bahwa, mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Vietnam telah merevisi kebijakan pembebasan visa,” pada 6 Juli.

Berdasarkan informasi di laman e-Visa Imigrasi Vietnam, para pelancong dapat mengajukan visa elektronik dengan masa berlaku hingga 90 hari.

Hal ini berlaku untuk sekali masuk maupun beberapa kali masuk.

Biaya penjualan e-visa sebesar US$25 (Rp451 ribu) untuk visa sekali masuk dan US$50 untuk visa beberapa kali masuk.

KBRI Hanoi mengingatkan WNI yang berencana untuk tinggal lebih dari 14 hari atau memiliki tujuan perjalanan selain wisata atau kunjungan keluarga wajib untuk mengurus visa sebelum melakukan keberangkatan.

“Perlu diperhatikan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung ke Vietnam untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Vietnam,” tulis KBRI.

Dilanjutkan juga dengan “Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan,”.

Baca juga : Mesir Ikut Tolak Kapal Pesiar yang Bawa Turis LGBTQ setelah Turki

KBRI Hanoi memberikan penjelasan revisi kebijakan ini mengacu pada Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemagang Paspor Biasa.

Berdasarkan Framework Agreement on Visa Exemption yang diterbitkan pada 2006.

Negara-negara anggota ASEAN menyepakati fasilitas bebas visa hingga 14 hari bagi pemegang paspor biasa.

Kini Vietnam kembali menerapkan ketentuan tersebut.

Selain adanya pembatasan masa tinggal, Vietnam juga memberikan kewajiban paspor WNI memiliki masa berlaku sedikitnya enam bulan saat memasuki negara tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments