Viral! Setelah Pemburuan yang Begitu Lama, Pria yang Diduga Hacker Bjorka Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya – Seorang Pria berinisial WFT, ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Pria yang diketahui berinisial WTF (22) diduga merupakan peretas (hacker) yang dikenal dengan nama samaran “Bjorka”. WFT adalah seorang pria yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.
WFT sendiri diduga sebagai pemilik nama akun media sosial X, @bjorkanesiaa.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, pada Kamis (2/10) mengatakakan bahwa “Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,”
Dilansir dari CNN Indonesia, WFT sendiri diamankan polisi dari Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada hari Selasa (23/9)
Penangkapan WFT ini bermula dari adanya laporan yang masuk salah satu bank swasta pada 17 April 2025. Dalam laporan yang masuk tersebut, dijelaskan bahwa WFT telah mengunggah tampilan dari database nasabah bank swasta menggunakan akun X @bjorkanesiaa.
Baca juga : Profil Raja Paling Kaya Tetapi juga Paling dipenuhi Kontroversi di Dunia yang Berasal dari Thailand
Motif WFT melakukan tindakan tersebut adalah untuk memeras bank swasta, dilansir dari pernyataan yang diberikan Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon. Edco juga menegaskan aksi pemerasan itu belum sempat terjadi, dikarenakan pihak bank langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diungkapkan WFT sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 silam. WFT juga diketahui memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka.
Akun dark forum milik WFT sempat menjadi sorotan publik, dan dari kejadian ini ia pun mengganti nama akun tersebut menjadi Skywave, pada 5 Februari 2025.
Edco juga menambahkan pernyataan bahwa “Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta,”.
“Kemudian setelah itu di bulan Februari juga pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan,” sambungnya.
WTF melalui Telegram-nya juga telah mengunggah ulang data yang dia peroleh pada bulan Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dugaan bahwa WFT memiliki jaringan dan juga keterikatan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.
WFT mengakui bahwa ia sudah memperoleh sejumlah data pada pengakuannya, data ini dimulai dari data perbankan, data perusahaan kesehatan, serta juga data perusahaan swasta di Indonesia.
Namun, Edco juga mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami soal asal usul data-data yang diperolah oleh WFT tersebut.
WFT juga memberikan pengakuan bahwa dia berhasil menjual data-data tersebut melalui berbagai akun sosial media seperti Facebook, Tiktok, hingga Instagram dengan nama serupa. Dari penjualan ilegal tersebut WFT mengakui bahwa dia menerima pembayaran melalui akun kripto.
Dalam kasus tersebut, WFT sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka dan ditahan. IA diberikan hukuman dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka diberikan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.