WNA China terancam 15 Tahun Penjara setelah Memburu Penyu Sisik di Raja Ampat – Seorang WNA China bernama Wei Shang ditangkap karena mengonsumsi penyu.
Wei Shang alias Wilson Shang diamankan saat hendak terbang dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, ke Kuala Lumpur.
Ia diamankan terkait dugaan pemburuan penyu sisik menggunakan speargun di Raja Ampat.
Ketika diamankan, ia mengakui bahwa ia bukanlah penyelam dalam video dan menyebut pelaku sebagai orang yang baru ditemuinya.
Wei Shang ditangkap pada Senin (14/9) ketika terindikasi akan meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan AirAsia AK335 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan “Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur,”
Setelah berhasil diamankan, WS dibawa ke Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Dua Kapal Wisata Jenis Panisi Tabrakan saat Berlayar ke Pulau Komodo
Kasus ini diduga terjadi pada 8-11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Lokasi perburuan disebut berada di kawasan terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas, melansir CNA ID.
Polisi mendalami dokumentasi foto, video, serta sejumlah informasi elektronik terkait aktivirtas tiga orang yang diduga melakukan penyelaman dengan menggunakan speargun.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny SA Hengkelare mengatakan kepada detikNews “Seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WS alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun,”
Dalam video yang diperiksa penyidik, seorang penyelam terlihat mengenakan peralatan skuba sambil membawa speargun.
Orang tersebut kemudian terlihat mengarahkan senapan ikan ke seekor penyu yang berada di dasar dekat terumbu karang dan menembaknya.
Dokumentasi yang didalami polisi diduga menunjukkan speargun diarahkan ke bagian leher hingga menyebabkan penyu tersebut mati.
Satwa tersebut diketahui merupakan penyu sisik atau Eretmochelys imbricata, yang merupakan jenis penyu yang dilindungi di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.
Penyu kemudian diduga dibawa ke homestay dan juga dimasak di lokasi tersebut.
WS mengatakan bahwa ”Orang yang di video itu bukan saya. Itu orang yang berbeda, silakan dibandingkan dengan saya,”
Menurut WS, orang dalam video tersebut memang sempat bersamanya selama berada di Raja Ampat.
Ia juga mengaku bahwa sebelumnya ia tidak mengenal orang tersebut.
WS mengaku bahwa dirinya datang seorang diri, kemudian bertemu dengan orang tersebut yang berpergian bersama seorang rekannya.
Mereka selanjutnya berbagi tempat tinggal dan kapal untuk mengurangi biaya perjalanan.
Saat melakukan penyelaman, WS memberikan klaim bahwa mereka bergerak secara terpisah, sehingga ia tidak mengetahui aktivitas kedua orang tersebut di laut.
Ia juga mengaku merupakan instruktur selam dengan kualifikasi tinggi dan bekerja sebagai tenaga pelajar di Australia.
Menurut versinya, ia baru mengetahui keberadaan penyu ketika kembali ke penginapan.
”Saat pulang ke penginapan mereka bawa penyu. Saya bilang itu tidak boleh, itu dilarang,” tuturnya.
WS meminta untuk dilepaskan dan juga mendapatkan bantuan terkait perkara yang menjeratnya.
Indonesia memiliki ketentuan pidana khusus terkait tindakan terhadap satwa dilindungi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam penerapan terhadap sejumlah perkara satwa dilindungi, Kementerian Kehutanan menjelaskan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dapat digunakan terhadap tindakan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Untuk ancaman pidana berdasarkan ketentuan tersebut dapat mencapai hingga 15 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
