HomeTeknoIndonesia Diminta untuk Segera Punya UU Khusus Karena AI Semakin Canggih

Indonesia Diminta untuk Segera Punya UU Khusus Karena AI Semakin Canggih

Indonesia Diminta untuk Segera Punya UU Khusus Karena AI Semakin Canggih – Saat ini penggunaan Kecerdasan buatan (AI) berkembang secara pesat.

Penggunaan AI yang semakin masif ini membuat kebutuhan terhadap akses data, termasuk data pribadi juga ikut mengalami peningkatan.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works Wahyudi Djafar memberikan penilaian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebenarnya sudah mengatur penggunaan pribadi untuk proses otomatis.

Hal ini termasuk juga untuk kebutuhan pembelajaran AI.

Dalam UU PDP, penggunaan data untuk automatic profiling atau automatic processing terhadap data sensitif diwajibkan melalui data protection impact assessment (DPIA) atau penilaian dampak pelindungan data pribadi.

Namun, menurutnya, ketentuan dalam UU PDP belum cukup untuk menjadi sebuah dasar pengaturan AI secara keseluruhan.

Baca juga : Rambut Pelanggan ini Dicukur oleh Bartender karena Gagal Bayar Tagihan Rp32 Juta

Wahyudi disini memberikan contoh pengalaman Uni Eropa.

Menurutnya, penggunaan aturan perlindungan data pribadi seperti EU General Data Protection Regulation (EU GDPR) belum cukup dalam mengatur seluruh proses pengembangan AI.

Wahyudi mengatakan kepada CNBC “EU General Data Protection Regulation tidak cukup, sehingga memerlukan sebuah regulasi yang memang lebih secara khusus mengatur tentang bagaimana proses developing dari AI itu sendiri yang akan menjadi rujukan bagi pengaturan terkait dengan AI,”

Karena hal tersebut, Uni Eropa kemudian memiliki EU AI Act yang akhirnya disahkan pada 2024 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 2027.

Menurut Wahyudi, Indonesia juga membutuhkan regulasi yang secara khusus untuk mengatur AI.

Saat ini, pemerintah masih terus memberikan dorongan regulasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI.

Melansir CNBN Indonesia, ia mengatakan bahwa pendekatan yang digunakan pada saat ini masih menitikberatkan pada etika dalam penggunaan AI.

Salah satu prinsip dalam etika AI juga berkaitan dengan perlindungan data dan privasi, meski Indonesia sudah memiliki UU PDP.

“Ke depan tentu kan itu mungkin tidak cukup.Ini yang mulai difikirkan bagaimana kita mengembangkan sebuah regulasi yang secara khusus mengatur tentang AI,” kata Wahyudi.

Namun, ia memberikan nilai bahwa penyusunan regulasi AI juga perlu mempertimbangkan pengalaman Indonesia dalam menerapkan UU PDP.

Menurutnya, implementasi aturan pelindungan data pribadi akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan substansi dan cakupan regulasi AI nantinya.

Karena hal tersebut, Wahyudi menilai bahwa Indonesia masih perlu mempercepat pelaksanaan standar kepatuhan UU PDP.

“Kita memerlukan hari ini sebuah regulasi AI yang lebih mengikat, yang itu hanya bisa dibangun dengan baik ketika kita mengalami pengalaman yang cukup dalam operasionalisasi atau implementasi dari Undang-undang PDP,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments