Mulai 28 Maret 2026, Penggunaan Medsos Anak dan Remaja akan Mulai Diberikan Batasan Usia – Pembatasan ini ditegaskan oleh Menkomdigi Meutya Hafid.
Menkomdigi Meutya Hafid meberikan penegasan PP Tunas menargetkan perusahaan teknologi agar melindungi anak dari beberapa konten.
Konten tersebut meliputi konten berbahaya, eksploitasi, dan adiksi platform digital.
Penetapan ini dilakukan pada 28 Maret 2026, sebagai awal penerapan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital beresiko tinggi,
Penetapan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Tenggat ini sekaligus juga menjadi pelurus tentang wacana sebelumnya yang mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku penuh pada awal Maret.
Baca juga : Destinasi Terbaik untuk Berenang di Dunia, Gili Trawangan
Regulasi ini telah ditandatangani pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan saat ini telah memasuki tahap implementasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penegasab bahwasannya aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna anak sesuai tingkat risiko layanan.
Meutya mengatakan keterangan pada Kamis (5/3) “Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,”.
Ia memberikan penekanan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak dalam mengakses penggunaan internet secara total.
Pembatasan ini hanya berlaku dalam beberapa platform dengan tingkat risiko tertentu, agar anak terhindar dari dampak negatif.
Menurut Meutya, regulasi ini disusun dengan mempelajari praktik global, termasuk juga kebijakan pembatasan usia di Australia.
Serta juga berbagai inisiatif perlindungan anak di kawasan Uni Eropa.
Melansir CNA ID, pemerintah menilai bahwasannya risiko di ruang digital semakin kompleks.
Mulai dari interaksi dengan orang tidak dikenal, konten berbahaya, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform.
