Kemenhub Batal Hapus Diskon Tarif Ojol

    255

    Beberapa waktu lalu Kemenhub berencana akan menghapus diskon tarif ojol. Namun rencana tersebut batal karena ternyata pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. Kewenangan untuk mengatur diskon tarif ojol berada di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    “Aturan itu (semula) rencananya di regulasi kami. Tapi setelah berdiskusi dengan KPPU, ternyata hal tersebut bukan diatur di ranah kami,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

    <@ads

    Budi juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah berdiskusi dengan KPPU, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai diskon tarif ojol. Hasilnya adalah KPPU menyatakan rezim angkutan umum tidak mengenal diskon, melainkan hanya sebatas tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana diatur oleh Kemenhub.

    Lanjutnya lagi, KPPU menyatakan bila nantinya terdapat potensi persaingan tidak sehat akibat diskon, maka tidak boleh dibiarkan dan pengaturan diskon tersebut merupakan kewenangan KPPU.